Depan Perataan Tanah Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Perataan Tanah Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Perataan tanah merupakan tahap awal pembangunan fisik yang dilakukan untuk mempersiapkan lahan sebelum kontruksi dimulai. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menginstruksikan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan Desa sebagai pilar pembangunan nasional. Koperasi ini akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang menyediakan berbagai layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, dan logistik. 

Pemerintah Desa (Pemdes) Padarek mendatangkan alat berat excavator untuk melakukan perataan tanah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi Dusun Kliwon di Jalan Lingkar Timur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Padarek. Letak calon Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Padarek ini cukup strategis karena terletak di Jalan Lingkar Timur. Lokasi di tanah kas Desa,tepatnya berada di Jalan Provinsi.

Kepala Desa Nana Sukmana berharap perataan tanah ini dapat selesai dalam waktu 2 hari, mengingat saat ini musim hujan sehingga dalam pelaksanaanya dilakukan semaksimal mungkin. Dan berharap secepatnya dibangun untuk tahap kontruksinya. Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa